Pasal Pada Pajak Penghasilan Badan Usaha
Pasal Pada Pajak Penghasilan Badan Usaha
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik
berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh) tersebut akan dikenakan terhadap penghasilan seseorang
pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak penghasilan tersebut. Selain perseorangan dalam pajak, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada suatu
perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa tersebut.
Seluruh badan usaha yang ada di Indonesia baik yang berbentuk Perusahaan
Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan agar untuk membayar
pajak secara teratur.
Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha
Dalam memenuhi kewajiban pajaknya di suatu perusahaan atau perseorangan,
terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib
Pajak Badan Usaha. Berikut pembahasan mengenai jenis pajak penghasilan yang
berlaku bagi badan usaha tersebut :
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Penghasilan yang di atur dalam Pasal 15 merupakan laporan pajak yang
berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu
di dalam penghasilan pribadi maupun dalam suatu perusahaan. Begitu Anda memiliki suatu badan usaha, maka telah menjadi kewajiban anda
untuk membayar Pajak Badan yang berprofesi sebagai pengusaha. Untuk itu, ada
sejumlah pajak yang harus dibayarkan.
Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya dapat tertera pada SKT
(Surat Keterangan Terdaftar). Salah satu Wajib Pajak yang dapat dikenakan Pajak
Penghasilan seperti tertera pada Pasal 15 yang terdiri dari :
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional,
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
- Perusahaan asuransi luar negeri,
- Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
- Perusahaan dagang asing, dan
- Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer).
2. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Hal ini sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan dan
harus dibayar setiap bulannya.
Perusahaan dapat mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung
penghasilan para pegawainya dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank
persepsi atau perseorangan dapat melakukan pajak penghasilannya masing masing.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan yang seperti di sebutkan pada Pasal 22 merupakan suatu pemungutan
pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas
penjualan barang mewah. Pihak pemungut tersebut terdiri dari:
- Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
Tarif PPh Pasal 22 dibagi menjadi 3, diantaranya :
Atas Impor:
- Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.
Atas Penjualan Hasil Produksi:
- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.
Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri:
Tarifnya sebesar 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
4. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan yang seperti di jelaskan pada Pasal 23 ini merupakan pajak
yang dipotong oleh pemungut pajak dari hasil Wajib Pajak saat melakukan transaksi
yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa
dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau
bangunan.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau
jumlah bruto dari penghasilan.
Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
- Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas:
- Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- Imbalan jasa lainnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah
Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong
serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
Dalam pajak Penghasilan yang tertera pada Pasal 26 merupakan pajak yang
dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib
Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap atau (BUT) yang ada di Indonesia.
Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.
PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem
pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan dari asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak juga di
Indonesia.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan berdasarkan pada Pasal 29 dihasilkan dari nilai lebih
pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak
terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari suatu jumlah
kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Dari pajak Penghasilan yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak
dari suatu penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi,
hadiah undian, transaksi dari saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain
sebagaimana diatur dalam peraturan pada pasal tersebut.
Penghasilan tersebut akan dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa
dikreditkan.
Badan Usaha Wajib Membayar Pajak Penghasilan
Tidak semua Wajib Pajak Badan Usaha dikenakan pajak atas 8 jenis dari pajak
penghasilan yang telah diuraikan di atas tersebut. Dalam praktiknya, bisa saja
satu badan usaha hanya dikenakan satu pajak penghasilan.
Namun, dengan adanya beberapa jenis pajak penghasilan tersebut yang
dikenakan kepada Wajib Pajak Badan tersebut tidak berarti wajib pajak dapat
memenuhi kewajiban pajak sesuai pajak penghasilan yang diinginkannya tersebut.
Setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Badan dapat dikenakan pajak.
Sumber :
- Yulia Kartika Dewi. 10 Agustus 2018. 8 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang Wajib Anda Ketahui. Klikpajak.id – https://goo.gl/AJ4oUv
- Taripar Doly. 27 Maret 2016. Mengenal Tarif PPh Badan. Nusahati.com – https://goo.gl/1V7hY3
- https://www.finansialku.com/pajak-penghasilan-badan-usaha/
0 Response to "Pasal Pada Pajak Penghasilan Badan Usaha"
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!