Pengertian Dan Sejarah Uang Elektronik Atau E Money
Pengertian Dan Sejarah Uang Elektronik Atau E Money
Gedebogpisang.com - Uang menjadi salah satu alat pembayaran atau transaksi yang sah diseluruh
dunia. Uang identik dengan bentuknya yang berupa kertas, dan beberapa juga
identik dengan logam yaitu koin. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman yang ada seperti saat ini dan
elektronik yang pesat dan selalu berkembang tiap tahunnya, muncullah inovasi baru
yang berupa uang dalam bentuk elektronik. Sebenarnya, apa sih uang elektronik
itu sendiri?
Uang elektronik terdiri dari dua kata yaitu Uang dan Elektronik. Apabila
dibedah menurut perkata maka yang artinya menjadi sebagai berikut :
Uang
Menurut Wikipedia yang mengutip pada definisi di ilmu ekonomi tradisional
yang ada saat ini, uang merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum di
seluruh dunia tergantung mata uang yang terdapat pada Negara masing masing.
Alat tukar tersebut dapat berupa benda atau apapun yang dapat diterima
keberadaannya oleh semua orang yang terdapat pada masyarakat, dalam hal ini
kaitannya untuk proses pertukaran barang maupun jasa. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
uang adalah kata benda yang artinya alat tukar atau suatu standar pengukur
nilai atau kesatuan hitungan yang sah, yang mana dikeluarkan oleh pemerintah
suatu negara yang bentuknya berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang
dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Menurut beberapa ahli, salah satu ahli yang bernama Albert Gailort Hart,
dibukunya dengan judul “Money Debt and Economic Activity”
beliau mendifinisikan uang sebagai suatu bentuk kekayaan yang dimiliki guna
melunasi hutang dalam besaran dan waktu tertentu. Sedangkan menurut ahli H.
Robertson, ia menuturkan didalam bukunya yang berjudul “Money”
bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan untuk alat tukar.
Dengan beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa uang
adalah suatu alat tukar untuk proses jual beli, yang mana dapat diterima secara
umum oleh masyarakat. Lalu, bagaimanakah definisi elektronik?
Elektronik
Menurut Wikipedia, elektronik yang artinya suatu alat yang dibuat
berdasarkan prinsip dari elektronik
serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut. Setelah mengetahui dari arti per unsur kalimat pembentuk uang elektronik,
Maka dapat disimpulkan bahwa uang elektronik adalah uang yang digunakan untuk
bertransaksi didalam jaringan internet dengan cara elektronik.
Baca juga : Tips Menjadi Pengusaha Muda Yang Sukses
Unsur-unsur dari uang elektronik yang dilansir dari web Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- Uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pengguna kepada penerbit uang elektronik.
- Maksud dari hal tersebut adalah, apabila kita menyetorkan uang sebanyak Rp. 50.000 maka uang elektronik tersebut besarnya juga Rp.50.000. Apabila ada uang administrasi yang berlaku, maka itu berbeda halnya dengan besaran nilai yang diserahkan.
- Nilai uang yang dimiliki pengguna tersebut disimpan secara elektronik pada suatu media yang disebut server ataupun chip.
- Uang elektronik tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran kepada penjual yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Ini artinya, uang tersebut bisa digunakan untuk transaksi secara luas, bukan kepada penerbit e-money tersebut.
- Nilai uang elektronik yang disetorkan kepada pemegang dan juga dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut bukanlah suatu simpanan sebagaimana yang telah didefinisikan dan dimaksud oleh yang tertuang pada undang-undang.
SEJARAH UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA
Uang elektronik mulai dikenali oleh masyarakat, utamanya untuk membayar
sesuatu yang skalanya kecil, tetapi dalam frekuensi yang cukup tinggi. Contoh
yang banyak menggunakan uang elektronik untuk pembayaran yakni untuk membayar
tol, kereta api, parkir, dan lain sebagainya. Uang elektronik, atau lazim juga
disebut sebagai uang digital ataupun E-money pertama kali diterbitkan pada
tahun 2007.
Pada tepatnya April 2007 tersebut, telah diterbitkan kartu uang elektronik
sebanyak kurang lebih 165.000 kartu dan meningkat hingga 8.000.000 kartu dalam
kurun waktu hanya tiga tahun saja. Sekarang ini, telah tercatat bahwa sebagian besar transaksi retail telah
dilakukan pengkonversian ke dalam bentuk elektronis, dimana informasi chip
tersebut dilakukan transimisi sehingga terbuka seperti internet. Inilah yang
biasa disebut orang orang dengan e-money atau uang elektronik.
Saat ini juga masih banyak penyedia jasa uang elektronik yang berada di
Indonesia. Untuk anda yang ingin beralih dari uang tunai menjadi uang
elektronik, sebaiknya mengecek terlebih dahulu izin penyedia uang elektronik
tersebut di Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan yang sah di Indonesia.
Untuk dasar hukum yang berlaku terkait uang elektronik atau e-money ini dapat
anda lihat di Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tertanggal 13 April
2009 yang memuat tentang Uang Elektronik/ Electronic Money dan juga Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tertanggal 13 April 2009 yang memuat
tentang Uang Elektronik.
Masih banyak juga terdapat banyak bank yang telah menerbitkan uang
elektronik seperti ini dan berkerjasama dengan banyak retail dab di perusahaan.
Contoh bank dan penyedia jasa lainnya yang menyediakan uang elektronik seperti
E-money Mandiri, ovo, paytren, T-Cash, dan lain sebagainya.
Itulah definisi Uang elektronik/Uang digital/E-Money. Setelah membaca
artikel ini, diharapkan anda sedikit tercerahkan dan memahami terkait apa
definisi uang elektronik serta sejarahnya yang ada di Indonesia.
Sumber : http://eranetmedia.com/uang-elektronik
0 Response to "Pengertian Dan Sejarah Uang Elektronik Atau E Money"
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!