Hukum Dari Menunda Menikah Bagi Seorang Wanita dalam Agama Islam dan Dalilnya
Hukum Dari Menunda Menikah Bagi Seorang Wanita dalam Agama Islam dan Dalilnya
Menikah merupakan ibadah yang
istimewa karena menikah menjadi jalan untuk menggenapkan separuh agama. Dalam
pernikahan terdapat banyak keberkahan, salah satunya ialah membukakan pintu
rezeki kedua pasangan tersebut. Saling sayang menyayangi antara suami dan istri
dalam ikatan pernikahan baik duka dan senang ini merupakan suatu ibadah yang
indah dalam kehidupan manusia.
Namun, terkadang pernikahan menjadi
momok yang cukup menakutkan bagi sebagian kalangan. Ada yang beranggapan bahwa
untuk mewujudkan pernikahan impian memerlukan biaya yang besar, pekerjaan yang
mapan dan usia yang matang. Oleh karena itu, tidak sedikit yang kemudian
berpikir untuk menunda menikah sehingga mereka merasa benar-benar siap baru
ingin menikah.
Wanita yang Menunda untuk Menikah
Jika menunda menikah ini dilakukan
oleh kaum adam, mungkin masih bisa dimengerti karena mereka memiliki tanggung
jawab untuk menafkahi anak dan istrinya kelak. Lalu, bagaimana hukum menunda
menikah bagi wanita?
Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Yang
Artinya Dan nikahkanlah bagi orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak untuk mu (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan
mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha
Mengetahui.”
(QS. An Nuur, 24 : 32).
(QS. An Nuur, 24 : 32).
Menikah adalah Sunnah Rasul
Salah satu ayat pernikahan dalam Islam terdapat dalam hadits
berikut ini.
Bahwasanya Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda:
“Nikah
itu sunnahku, dan barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha).
Dalam hadits di atas dijelaskan
bahwa nikah merupakan sunnah Rasulullah saw. dan bagi seluruh ummat-Nya
yang tidak menjalankannya maka bukan termasuk ke dalam golongan Rasulullah
saw.
Pacaran Mengandung Banyak Kemudharatan
Allah swt. berfirman dalam suatu
ayat:
“Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia yang menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. “
(QS. Ar-Ruum, 30 : 21).
(QS. Ar-Ruum, 30 : 21).
Sesungguhnya rasa kasih sayang yang
sesungguhnya terdapat dalam hubungan pernikahan yang sah. Bukan dari hubungan
tanpa status atau yang lebih dikenal dengan istilah pacaran. Sebab pacaran juga
tidak ada tuntunannya dalam Islam, dan justru cenderung memberikan banyak
kemudharatan bagi yang menjalaninya.
Hukum Menunda Menikah Bagi Wanita
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda:
“Seburuk-buruknya
kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hinanya mayat kalian, adalah yang
tidak menikah” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda:
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء
“Wahai
sekalian para pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka
menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila
kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat
pengekang pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Jadi, demikian itulah hukum menunda
menikah bagi wanita yang dapat Anda ketahui. Jika anda telah benar-benar sudah siap
menikah, maka menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menundanya untuk
alasan yang tidak begitu penting. Jangan takut akan kemiskinan sebab Allah yang
akan menolong setiap hamba-Nya dari arah yang tidak disangka-sangka.
Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.
Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda:
“Tiga
golongan; Allah pantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah
untuk menjaga kehormatan dirinya dan keluargannya.” (Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050).
Bagi Anda yang ingin menyegerakan
menikah di tahun ini dan menginginkan tata cara pernikahan dalam Islam, silakan
telusuri situs kami ini. Semoga Allah swt. memudahkan langkah baik Anda
tersebut, aamiin insya Allah.
Sumber : https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-menunda-menikah-bagi-wanita
0 Response to "Hukum Dari Menunda Menikah Bagi Seorang Wanita dalam Agama Islam dan Dalilnya"
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!