Hukum Dari Puasa Rajab
Hukum Dari Puasa Rajab
Menjalankan puasa sunah pada bulan Rajab sangat
banyak mengandung keutamaan tersendiri, mengingat bulan ini termasuk satu dari
empat bulan yang sangat mulia untuk di jalankan dalam menunaikan ibadah.
Sudah menjadi pemahaman di antara
umat Islam
yang ada saat ini, Rajab adalah bulan yang sangat mulia. pada bulan ini, Allah
melipatgandakan pahala bagi mereka yang mengerjakan ibadah maupun amalan sholeh
pada umatnya apalagi para umatnya yang menjalankan ibadah puasa di bulan ini.
Salah satu amalan yang kerap
dianjurkan untuk dikerjakan adalah salah satunya Puasa
Rajab. Tetapi, di saat bersamaan, banyak pihak mempertanyakan keabsahan dari
anjuran ini.
Banyak yang meragukan hukum dari puasa
Rajab tersebut. Sebab, tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan tentang puasa
ini dianjurkan.
Lantas, apakah benar puasa Rajab itu
dilarang karena tidak ada dasarnya?
Dikutip dari Islami.co, dalam hadis diriwayatkan Imam
Muslim, Utsman ibn Hakim Al Anshari pernah bertanya kepada Sa'id ibn Jubair
mengenai pernah tidaknya Rasulullah Muhammad
SAW berpuasa pada Rajab.
" Saya (Utsman ibn Hakim Al
Anshari) bertanya kepada Sa'id ibn Jubair tentang puasa Rajab, dia menjawab
berdasarkan kisah dari Ibnu 'Abbas RA bahwa Rasulullah
SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya Rasulullah
akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat Rasulullah tidak berpuasa sampai
kami berkata, nampaknya Rasulullah tidak akan puasa sebulan penuh."
Hadis ini menjelaskan Rasulullah
berpuasa di bulan Rajab. Tetapi, puasa yang dijalankan Rasulullah tidaklah
sebulan lamanya.
Ini Penjelasannya
Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarah
Shahih Muslim menjelaskan kedudukan hukum puasa
Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan
puasa Rajab.
Meski demikian, berpuasa di bulan
Rajab dibolehkan. Karena kedudukannya sama dengan puasa di hari lain di luar
Ramadan.
" Maksud Sa'id ibn Jubair
beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah
SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunahkannya. Akan
tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil
khusus yang melarang puasa Rajab dan menyunahkannya. Pada hakikatnya, hukum
puasa adalah sunah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW
mensunahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari
bulan tersebut."
Berdasarkan penjelasan Imam An
Nawawi, menjalankan puasa pada Rajab dibolehkan. Tetapi, puasa tersebut
memiliki kedudukan sama dengan puasa di bulan lain.
Kita bisa mengisi Rajab dengan puasa
Senin-Kamis ataupun Ayyamul Bidh yaitu puasa di tengah bulan. Kedudukannya
lebih utama karena Rajab termasuk bulan mulia.
Sumber : https://www.dream.co.id/your-story/kedudukan-hukum-puasa-rajab-dalam-pandangan-ulama-190320u.html
0 Response to "Hukum Dari Puasa Rajab "
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!