Pengertian Dan Klausula Akad Pada Asuransi Syariah
Pengertian Dan Klausula Akad Pada Asuransi Syariah
Pada
ACA Syariah memberikan perlindungan yang lebih menentramkan Anda dan Keluarga
di masa depan dengan ketentuan dan aturan yang ada pada asuransi syariah
tersebut.
Asuransi berdasarkan pada prinsip
syariah adalah merupakan suatu usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi
(takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana dari pihak
yang ingin berasuransi atau DanaTabarru yang dikelola sesuai dengan prinsip yang
ada pada syariah unutk menghadapi risiko tertentu.
Dana Tabarru adalah merupakan suatu kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta asuransi, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad awal pada Tabarru yang telah disepakati.
Akad adalah merupakan suatu perjanjian yang tertulis memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajibanpara pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaansebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuaikuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Dana Tabarru adalah merupakan suatu kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta asuransi, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad awal pada Tabarru yang telah disepakati.
Akad adalah merupakan suatu perjanjian yang tertulis memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajibanpara pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaansebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuaikuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
KLAUSULA AKAD
Peserta dan PT. Asuransi Central Asia Syariah (Pengelola) setuju untuk
melakukan akad Wakalah Bil Ujroh atas pengelolaan risiko dana tabarru. Peserta
setuju untuk menghibahkan sejumlah 55% dari kontribusi yang dibayarkannya
sebagai dana tabarru untuk menolong peserta lain yang ditimpa musibah yang
dicover oleh polis ini. Pengelola bertindak sebagai wakil peserta dalam
kegiatan pengelolaan dana dan kegiatan lainnya. Pengelola akan mendapatkan
ujroh (fee) 45% dari kontribusi. Pengelola dan Peserta sepakat
untuk melakukan akad Mudharabah atas kegiatan investasi dana tabarru.
Hasil investasi Dana Tabarru akan dibagikan dengan persentasi pembagian (nisbah) sebagai berikut :
Hasil investasi Dana Tabarru akan dibagikan dengan persentasi pembagian (nisbah) sebagai berikut :
- 70% untuk Pengelola
- 30% untuk Peserta
Apabila pada akhir periode
pertanggungan terdapat Surplus Operasional Bersih maka hasilnya akan dibagikan
dengan persentasi pembagian (nisbah) sebagai berikut:
- 70% untuk Pengelola
- 10% untuk Dana cadangan Tabarru
- 20% untuk Peserta dengan syarat :
- Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim
- Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan
- Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir
Sumber : https://www.aca.co.id/Asuransi-Syariah
0 Response to "Pengertian Dan Klausula Akad Pada Asuransi Syariah"
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!