Bpk Presiden Jokowi Bakal Sita 7000 Triliun Uang Hasil Koruptor di Swiss
Bpk Presiden Jokowi Bakal Sita 7000 Triliun Uang Hasil Koruptor di Swiss
Swiss sering dijadikan sebagai salah satu tempat
untuk menyimpan aset haram dari Negara Negara lain, salah satunya adalah Negara
Indonesia. Namun kini Indonesia telah sepakat untuk menandatangani Perjanjian
Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) pada bulan Agustus lalu. Dimana
Perjanjian ini menguntungkan bagi Indonesia untuk mempersempit ruang gerak dari
para penjahat untuk menyembunyikan aset kejahatannya di Negara Swiss.
Selain itu juga pada perjanjian ini yang dimaksudkan
untuk jadi peringatan bagi para koruptor, pengemplang pajak, dan sindikat
narkoba tersebut. Perjanjian ini agar tak lagi berani mengalirkan dana hasil
kejahatan mereka ke Swiss lagi. Akhirnya ada solusi terhadap masalah yurisdiksi
dalam penegakan hukum.
Dan pada “ MLA tersebut dapat digunakan untuk proses
hukum dari penyidikan, dan penuntutan, sampai eksekusi dari putusan yang
berkekuatan hukum yang tetap. Dan para Penyidikanpun bisa dari keterangan
saksi, dan mencari keberadaan seseorang, mengetahui apakah ada aset berupa
moveable aset, rumah, tanah dan yang lain bisa yang menggunakan MLA tersebut,”
kata Cahyo (hukumonline.com).
Dalam perjanjian tersebut MLA, Negara Indonesia bisa
meminta bantuan kepada Swiss dalam upaya paksa terhadap pelaku kejahatan
seperti penggeledahan pemblokiran rekening, atau membuka rekening bank tak
terduga. Untuk upaya non paksa lainnya, Indonesia juga dapat meminta data
daftar perusahaan yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun perlu
dicatat kerjasama ini tidak mencakup ekstradisi dan hukuman badan terhadap
pelaku tindak pidana.
Menurutnya, masih dalam unggahan Facebooknya sendiri,
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, sedikitnya ada 84 WNI
memiliki Rekening Gendut di bank Swiss tersebut. Nilainya mencapai kurang lebih
sekitar US$ 195 miliar atau sekitar Rp 2.535 Triliun (kurs Rp 13.000 per US$).
Jauh di atas belanja negara dalam APBN pada tahun 2016 sebesar Rp 2.095,7
triliun yang dilansir oleh media Thejakartapost.com.
Negara Swiss memang dikenal sebagai negara yang
sistem kerahasiaan perbankannya sangat ketat dan rahasia bagi umum yang ingin
mengambil data pun sangat rumit dengan aturannya yang sangat ketat untuk
merahasiakan data nasabahnya tersebut.
Itulah yang membuat banyak para pengusaha, dan bahkan
dari kalangan politisi hingga selebritis juga yang bertujuan untuk menghindar
dari kewajiban pajak di Indonesia tersebut dengan membuat rekening di Swiss
tersebut. Maka itu perjanjian yang disetujui oleh Swiss dan Indonesia merupakan
langkah positif dari pemerintah Swiss untuk memerangi kejahatan internasional
tersebut.
Sumber : https://keepo.me/politik/bakal-sita-7000-triliun-uang-koruptor-di-swiss-pantes-jokowi-mau-dilengserkan/
Editor :Budi Sutoyo
0 Response to "Bpk Presiden Jokowi Bakal Sita 7000 Triliun Uang Hasil Koruptor di Swiss "
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!