Pesawat Komersil Khususnya Penumpang Dilarangnya Beroperasi Pada Tanggal 24 April s/d 1 Juni 2020
Pesawat Komersil Khususnya Penumpang Dilarangnya Beroperasi Pada Tanggal 24 April s/d 1 Juni 2020
Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara
layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku semenjak 24 April
2020 sampai 1 Juni 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan, mengatakan Novie Riyanto, larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri (internasional).
Untuk Sektor tranportasi udara Khususnya
saya sampaikan bahwa larangan perjalanan dalam negeri dan maupun luar negeri,
baik transportasi udara yang telah berjadwal maupun yang carter flight pada
tanggal 24 April sampai dengan 1 Juni 2020, kata Novie, pada hari Kamis
(23/4/2020).
Namun, Novie juga mengatakan akan
ada pengecualian atau kebijakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun
wakil kenegaraan hingga organisasi internasional lainnya. "Selain itu juga
ada organisasi dalam penerbangan yang khusus pemulangan warga Negara indonesia,
maupun warga Negara Asing dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat
petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri."
Sementara itu juga ada hal hal lain
ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. Dan
untuk para petugas Navigasi udara di nyatakan tetap dibuka 100% ini di karenakan
bandara juga masih tetap beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib melayani
pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi pada bandara
tersebut," kata Novie.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200423155813-4-154013/pesawat-komersil-dilarang-terbang-di-ri-24-april-1-juni-2020
0 Response to "Pesawat Komersil Khususnya Penumpang Dilarangnya Beroperasi Pada Tanggal 24 April s/d 1 Juni 2020"
Post a Comment
Silahkan sampaikan komentar anda, asal jangan nyepam disini loh yah!